BAGAIMANAKAH CARA FIDYAH SHOLAT MENURUT MAZHAB SYAFI'I?
Di dalam kitab MAHKOTA BILAL karangan almarhum TUAN GURU MUHAMMAD MANSUR bin HAMZAH (Pesantren Nurul Jalal Tebo Jambi) sebagaimana photo di bawah pada halaman 17 di sebutkan bahwa:
1. Fidyah Sholat menurut Qoul yang Mu'tamad dalam mazhab imam Syafi'i tidak harus.
2. Tetapi ada Qoul Dho'if yang mengharuskannya. Ukurannya lihat tabel pada gambar.
Jika di beras di konversi ke Emas, kemudian di berikan ke orang fakir atau miskin, kemudian orang fakir atau miskin itu mengembalikan lagi kepada orang yang memberikan tadi, maka itu menurut mazhab Hanafi. (Halaman 15 - 16 buku di atas).