APAKAH MASJID WAJIB MENYEDIAKAN AHLI FIQIH DI DALAMNYA?
Wajib bagi setiap masjid dan tempat di sebuah kota untuk menyediakan ahli fiqih yang mengajarkan orang-orang tentang agama mereka, begitupula di setiap desa.
(Sumber: Kitab ad-Da'watuttammah Wattadzkirotul 'Ammah, halaman 48-49, karangan al - Allamah al- Habib Abdullah bin 'Alawi al- Haddad al- Hadhromi as- Syafi'i, Beliau di akui oleh para ulama sebagai seorang Mujaddid abad ke - 11 Hijriah, keilmuan beliau tidak diragukan lagi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar atau pertanyaan