Tampilkan postingan dengan label Mazhab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mazhab. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2020

MAZHAB FIQIH YANG “KAKU”, MASIH RELEVANKAH SAAT INI?

Banyak orang yang mengaku bertaqlid kepada satu mazhab fiqih tertentu, baik itu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hambali. Meraka sangat keras mempertahankan mazhab tersebut. Tapi ternyata, dalam praktek keseharian mereka, meraka telah mencampur adukkan antara satu mazhab dengan mazhab yang lain, hingga sampai beberapa mazhab. Ini tanpa mereka sadari, bahkan terkadang praktek ibadah yang mereka lakukan adalah campuran beberapa mazhab, yang mereka anggap itu sumbernya dari satu mazhab yang mereka ikuti.
Sebagai contoh, mayoritas umat Islam di Indonesia adalah Taqlid kepada Mazhab Imam Syafi’i dalam hal fiqih. Tetapi belum tentu amalan mereka seratus persen sesuai dengan mazhab syafi’iyah yang mereka ikuti. Sebagai contoh, dalam hal sholat jum’at mereka praktekkan mazhab syafi’iyah dalam syarat, rukun, tata cara, hal-hal yang sunnah dan lain-lain. Syarat minimal empat puluh orang meraka ikuti, akan tetapi ada yang sering tidak mereka ikuti, yaitu jarak minimal yang boleh diadakannya sholat jum’at lain, sehingga tidak terjadi ta’addud al-Jum’ah (terjadinya beberapa sholat jum’at di suatu negeri yang seharusnya hanya boleh satu jum’at).  Padahal kebanyakan hal ini terjadi tanpa adanya Masyaqqoh (kesulitan) yang bisa menyebabkan bolehnya dua jumat atau lebih di suatu Balad al-Jum’ah. Dan ini banyak terjadi dilingkungan masyarakat kita, secara umumnya di Indonesia. Kemudian sebagai contoh kecil, yakni dalam sholat jum’at menurut beberapa kitab fiqih syafi’yah, khotib seharusnya memegang tongkat dengan tangan kiri bukan dengan tangan kanan (lihat kitab Minhaj al- Qowim dan Tanwir al- Qulub), tetapi kenyataannya mayoritas pakai tangan kanan.
Dalam hal zakat, praktek yang selama ini terjadi, kebanyakan mereka ketika membayar zakat fitrah, juga memakai uang tunai, bukan dengan makanan pokok seperti beras. Dan yang lebih mengherankan lagi adalah bahwa sebelum pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ada amil zakat yang membeli sekitar 10-20 kg beras, kemudian para pembayar zakat membeli beras tersebut, dan pada akhirnya ratusan orang yang bayar zakat, beras yang di perjual belikan secara bolak- balik hanya menggunakan beras yang 10-20 kg tadi. Belum lagi masalah hukum jual beli beras di dalam masjid yang di larang. Dan masih banyak contoh- contoh yang lain. Ketika di tanya, mereka bermazhab syafi’i.
Maka berdasarkan kenyataan- kenyataan seperti diatas dan kenyataan- kenyataan lainnya, ternyata tanpa di sadari oleh sebagian pengikut mazhab, bahwa mereka telah mencampur adukkan antara satu pendapat imam mazhab dengan imam mazhab yang lain (baca: Talfiq). Ada beberapa kondisi yang menyebabkan hal ini, diantaranya : (1) dilingkungan mereka tidak ada ulama penganut mazhab tersebut yang sangat memahami mazhab yang mereka ikuti, sehingga mereka mengikuti apa saja yang mereka pandang sebagai mazhab meraka, tanpa ada yang menegur atau mengarahkan mereka untuk memilih pemahaman yang sesuai dengan mazhab mereka, (2) Khusus di daerah perkotaan atau daerah yang hampir mendekati situasi seperti perkotaan, biasanya mereka cenderung berfikiran rasional dan melek informasi dan di dukung pula oleh kurangnya ikatan mazhab, maka mereka memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaan ajaran agama mereka melalui buku-buku, melalui internet dan lain- lainnya yang di sajikan tanpa dengan beragam mazhab.
Hasilnya terjadilah Talfiq di mana-mana, para ulama mereka yang satu mazhab terkadang lalai memperingatkan terhadap hal ini. Dengan kondisi seperti ini, kini timbullah dua pertanyaan: (1) apakah sistem mazhab yang “kaku” seperti yang mereka fahami harus tetap di pertahankan? (2) Ataukah harus merekonstruksi ulang pemahaman bermazhab?
Kalau pertanyaan pertama yang ingin kita jawab, maka perlu diadakannya beberapa upaya gerakan yang terencana, sistematis, dan terorganisir. Misalnya para ulama dari masing- masing mazhab tersebut, meneliti daerah mana yang masih kuat pemahamannya tentang suatu mazhab, mereka perkuat dengan memberikan pemahaman yang utuh mengenai mazhab tersebut. Tapi hal ini amat sulit terkadang dilakukan, karena minimal ada dua faktor: (1) dalam masalah-masalah kekinian, terkadang para ulamanya belum punya kapasitas untuk berfatwa, sehingga sulit untuk mengaktualisasikan suatu mazhab tersebut. (2) dalam dunia informasi yang sangat terbuka ini, yang menyebabkan masyarakatnya dapat memperoleh informasi pemahaman keagamaan yang lebih luas dan beragam, rasanya memang sangat sulit untuk tetap “kaku” dalam urusan bemazhab ini. Sebagai landasan model pertama yang berupaya mempertahankan mazhab ini, ada baiknya kita memahami hasil studi George Maqdisi yang di kutip oleh Prof. Dr. Syafiq A. Mughni didalam bukunya Nilai- Nilai Islam: Perumusan Ajaran dan Upaya Aktualisasi, tentang mazhab fiqih, yang mana ia melihat ada dua faktor utama yang mempengaruhi perkembangan pemikiran fiqih tersebut, yaitu: pertama, hendaknya ada, setidak- tidaknya pendukung intelektual yang mampu mempropagandakan ideologinya ke masyarakat luas dan mampu membela mazhab itu dari serangan lawannya. Kasus punahnya mazhab Maliki di Baghdad pada abad ke-12 menjadi contoh tentang sebab yang pertama ini. Kedua, ialah tersedianya patronase ( patronage ) dari kekuatan ekonomi maupun politik. Syi’ah muncul sebagai arus intelektual yang berarti di dunia Islam baru terjadi ketika Dinasti Buwayhi menguasai Irak pada abad ke- 10 dan mendorong di rumuskannya hadis, fiqih, dan teologi yang spesifik Syi’ah. Di Iran, Syia’ah baru saja menjadi mazhab mayoritas ketika penguasa dinasti Shafawiyah melancarkan gerakan Syi’ahisasi total. Demikian juga sebab mengapa mazhab Hanbali mampu menghadapi tekanan Syi’ah di Baghdad pada abad ke-10 ialah kemampuannya memperoleh patronase dari kelompok pengusaha dan tuan tanah, yang mana mereka benar- benar mendukung mereka. ( Mughni, 2001: 208 )
Kalau pertanyaan kedua yang kita jawab, maka inilah sebenarnya yang sesuai dengan kondisi ummat dan derasnya arus informasi saat ini.  Jika menempuh langkah ini, maka dapat kita lihat dari dua sudut yaitu: (1) Bagi yang mampu untuk melakukan perbandingan mazhab untuk mendapatkan dalil yang terkuat, maka hendaklah ia menempuh jalan ini, dan mengamalkan hasilnya adalah wajib bagi mereka, meskipun para ulama mutaakhirin berpendapat bahwa mengamalkan hasil muqranah, akan mengakibatkan perpindahan mazhab atau talfiq, dan tidak di benarkan. Tapi pendapat ini lemah, karena al- Qur’an dan Sunnah tidak melarang untuk pindah mazhab atau talfiq. (Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA, 2011: 99). Atau (2) secara umum siapapun bisa mengambil pendapat dari ulama yang lebih rajih ( kuat ) yang menurut pandangannya lebih kuat menurut hatinya ( Dr. Yusuf Al- Qaradhawi, 1995 : 192 ). Hal ini sebagaimana juga yang di jelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az- Zuhaili di dalam kitabnya Al- Fiqh al- Islam Wa Adillatuhu : “ dapat di simpulkan bahwa pendapat yang shahih dan rajih di kalangan ulama ushul fiqih adalah tidak wajibnya konsisten dalam mengikuti mazhab tertentu, dan boleh berbeda dengan pendapat imam mazhab, juga boleh mengambil pendapat selain imam mazhab. Hal ini di sebabkan konsisten mengamalkan mazhab tertentu bukanlah suatu kewajiban sebagaimana yang sudah kami terangkan. Atas dasar ini semua, maka pada masa sekarang ini pada prinsipnya sama sekali tidak ada larangan untuk memilih sebagian hukum syara’ yang di tetapkan oleh para ulama mazhab, tanpa membatasi jumlah mazhab tertentu ataupun membatasi dengan detail-detail mazhab tersebut.” (Zuhaili, 1995: 82).
Semuanya ini, tentu saja bukan hanya untuk mencari yang enteng-enteng dan yang sesuai hawa nafsunya belaka, bahkan ini termasuk orang durhaka. Hal ini senada dengan fatwa Dr. Yusuf Al- Qaradhawi bahwa jika talfiq ini di maksudkan untuk mencari yang sesuai selera saja, seperti mengikuti yang enteng-enteng saja dari berbagai mazhab, mencari yang paling mudah dan sesuai dengan hawa nafsunya serta di rasa paling enak, dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan dalilnya, maka yang demikian ini tidak di perbolehkan. Karena itu, ulama salaf mengatakan: barangsiapa yang memilih pendapat yang ringan-ringan saja dari berbagai mazhab, maka ia telah berbuat durhaka karena dasarnya adalah hawa nafsu. ( Al- Qaradhawi, 1995: 191 ).
Bahkan ada sebagian besar ulama yang berpendapat bahwa Taqlid kepada Imam tertentu dalam semua permasalahan dan semua kejadian yang di alami bukanlah suatu kewajiban. Orang tersebut boleh bertaqlid kepada mujtahid manapun yang dia kehendaki. Dalil yang mereka ajukan adalah Firman Allah SWT : “...maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (Q.S. Al- Anbiya’: 7). Kemudian alasan lain yang mereka ajukan adalah bahwa orang- orang yang meminta fatwa pada zaman zahabat dan tabi’in tidak ada yang mewajibkan dirinya untuk mengikuti mazhab tertentu saja, melainkan mereka akan menanyakan permasalahan kepada siapapun yang ahli, tanpa membatasi diri kepada salah satu dari mereka. Ini dapat di simpulkan bahwa mereka adalah bersepakat ( berijma’ ) bahwa bertaqlid hanya kepada satu imam saja atau mengikuti mazhab tertentu dalam berbagai permasalahan, bukanlah suatu kewajiban bagi orang yang mengambil fatwanya secara khusus atau muslim pada umumnya. (Az- Zuhaili, 2011: 81 ).
Akhirnya, dari penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa: Untuk kondisi saat ini pendapat yang memperbolehkan Talfiq dalam urusan fiqih adalah lebih sesuai dengan kondisi saat ini, dengan syarat harus berdasarkan upaya untuk mencari yang mana dalil yang lebih kuat dan lebih meyakinkan hatinya, bukan demi mengikuti hawa nafsunya dalam mencari yang ringan-ringan saja.



KETENANGAN DAN KEGELISAHAN HATI

  KETENANGAN DAN KEGELISAHAN HATI   اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي شَرَحَ صُدُوْرَ الْمُوَفَّقِيْنَ بِأَلْطَافِ بِرِّهِ وَآلَائِهِ، وَنُوْرِ بَصَ...