*BAGAIMANAKAH MEMAHAMI "jika berbeda pendapat kembalilah kapada al-Qur'an dan as-Sunnah"?*
...فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ...
...Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)...
(QS. An-Nisa’: 59)
Maksud ayat di atas sebagaimana tersebut didalam _Tafsir al- Maraghi_ adalah: Jika tidak di temukan suatu Nash hukum di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, maka ulil amri harus mempertimbangkannya, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang telah di percaya. Jika mereka telah sepakat dan mufakat, maka wajiblah melaksanakan apa yang telah di mufakati tersebut. Namun, jika mereka berbeda pendapat maka wajiblah meninjau ulang permasalahan itu berdasarkan al-Qur'an as-Sunnah dan kaidah umum yang bersumber dari al-Qur'an dan as-Sunnah, suatu (kesimpulan) yang sesuai dengan keduanya maka ketahuilah itu adalah baik untuk kita dan wajib mengambilnya (untuk dilaksanakan), dan yang menyelisihi keduanya maka ketahuilah itu tidak baik dan wajib meninggalkannya.
kesepakatan para ulil amri tadi di sebut dengan IJMA', sedangkan meninjau permasalahan berdasarkan kaidah umum dari al-Qur'an dan as-Sunnah di sebut dengan QIYAS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar atau pertanyaan