Pertanyaan:
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ada sebagian masyarakat kita, ketika membayar zakat fitrah di Masjid/Musholla, mereka menunaikan zakatnya dengan mengeluarkan beras seukuran yg telah di tetapkan (biasanya 2,5 kg). Alhamdulillah sampai disini SHAH, tidak ada permasalahan.
Kemudian, datang orang berikutnya yg hanya membawa uang, kemudian PERTUGAS/ AMIL ZAKAT menjual beras zakat orang pertama tadi kepada orang ke dua, kemudian orang kedua membayar zakat dg beras tersebut. Begitu pula dg orang ke tiga dan seterusnya, bolak - balik menjual dan menerima zakat yg pemiliknya adalah orang pertama tadi.
Sahkah pelaksanaan zakat yg demikian?
Jawaban:
Wa'alaikumussalamu Warohmatullahi Wabarokatuh.
Berdasarkan kitab di bawah ini pada halaman 11, hukum praktek zakat seperti di atas adalah:
"karena beras itu adalah amanah orang yg minta di sampaikan kepada mustahiqnya. BUKANLAH milik si AMIL dan BUKAN HAKNYA, maka jual beli itu TIDAK SHAH, dan Zakat Fitrah orang kedua dan seterusnya seperti di atas TIDAK SHAH."
Catatan Kitab Sumber:
Kitab ini karangan almarhum Tuan Guru Mansur pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jalal Kab. Tebo Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar atau pertanyaan