Senin, 06 Oktober 2025

SYARHIL QUR'AN: MENEGAKKAN KEADILAN HUKUM DI INDONESIA

  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الرَّحْمٰنِ, اَلَّذِيْ اَنْعَمَ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ ,وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍاَحْسَنِ الْاِنْسَانِ, وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ لَهُمْ هِدَايَةُ الْقُرْآنِ. أَمَّـا بَعْدُ. قَالَ اللهُ تَعَالى فِيْ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ : أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم .بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ. تَبَارَكَ ٱلَّذِى نَزَّلَ ٱلْفُرْقَانَ .

Dewan hakim hakim yang arif dan bijaksana

Hadirin seiman, sekeyakinan sebangsa satu jiwa satu bahasa rohimakumullah.

Di dalam Indonesian Journal of Law Volume 2, Nomor 7, bulan Juni 2025 halaman 165-171 memaparkan tulisan tentang ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan pejabat negara menjadi contoh nyata lemahnya keberpihakan  hukum  terhadap  keadilan  sosial.  Kasus korupsi minyak mentah tersebut di ancam penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp1 miliar; dan ancaman tambahan dari TPPU jika terbukti. Sebaliknya, di sisi lain, kasus nenek Asyani seorang perempuan lanjut usia diancam penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2,5 miliar, hal ini tidak sebanding dengan hanya beberapa batang kayu yang diambil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hadirin, berdasarkan ungkapan ini kami akan memaparkan Syarahan al- Qur’an yang berjudul: Menegakkan Keadilan Hukum di Indonesia.

Dengan rujukan al- Qur’an Surah ar- Rohman ayat 7-9:

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيم .بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

وَالسَّمَاۤءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيْزَانَۙ ۝٧ اَلَّا تَطْغَوْا فِى الْمِيْزَانِ ۝٨ وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ ۝٩

Artinya: Hamba Berlindung kepada Allah dari godaan Setan yang terkutuk. Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Langit telah Dia tinggikan dan Dia telah menciptakan timbangan (keadilan dan keseimbangan), agar kamu tidak melampaui batas dalam timbangan itu. Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan itu.

Makna al-Mizan pada 3 ayat di atas sebagaimana di sebutkan oleh Ibnu katsir di dalam Tafsirul Qur’anil ‘Azhim adalah adil. Sedangkan makna adil sebagaiman dirumuskan oleh al-Rāghib al-Ashfāni dalam kitabnya al- Mufaradāt Fi gharibil Qur’ān yakni: العدالة والعدل : لفظ يقتضى معنى المساواة (al ‘Adalah wal ‘Adlu: Lafzhun yaqtadhi Ma’nal Musawah: lafaz yang menunjukkan arti persamaan).

Jika kita kaitkan makna keadilan ini dengan 2 kasus hukum tadi, hukum seolah tumpul keatas, tajam ke bawah, rakyat kecil di hukum maksimal, orang besar di hukum minimal, yang lemah di tindas, yang kuat dapat fasilitas. Padahal Islam sangat mengajarkan penegakan keadilan tanpa pandang bulu. Sebagaimana hadits nabi Muhammad  Shollallhu ‘Alaihi Wa Sallam yang di riwayatkan oleh imam Bukhari nomor 6788 dan imam Muslim nomor 1688 yang berbunyi:

أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Artinya: ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum). Namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,”

Hadirin, berdasarkan laporan World Justice Project (WJP) tahun 2023, peringkat bersih dari korupsi di Indonesia menduduki ranking ke 95 dari 142 negara, peradilan pidana menduduki peringkat 83 dari 142 negara, dan peradilan perdata menduduki peringkat 93 dari 142 negara.

Hal imi harus kita cermati bahwa apapun bentuk tidakan yang melanggar hukum akan ada sanksinya, karena negara kita negara hukum seperti senandung berikut ini:

Negara kita negara hukum

Semua sama di hadapan hukum

Keadilan dan kebenaran

Haruslah di tegakkan

Wahai para penegak hukum

Mengabdilah demi bangsa ini

Janganlah menyalahgunakan

Wewenang ada padamu

Disinilah kita perlu konsisten mengamalkan hadits Rosulullah Shollallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh imam Baihaqi nomor hadits 20.660 berikut ini:

مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ

Artinya: "Siapa pun yang menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kezalimannya maka baginya surga, dan siapa pun yang kezalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya neraka".

Bahkan, berlaku adil akan mendekatkan pelakunya kepada ketaqwaan, sebagaimana di jelaskan di dalam al- Qur’an Surah al- maidah ayat 8:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ ۝٨

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.

            Akhirnya, dari syarahan ini kami menyimpulkan:

1.      Adil di dalam hukum adalah persamaan hak dan tidak tebang pilih.

2.      Konsep Islam adalah konsep yang paling ideal dalam penegakan hukum.

3.      Berlaku adil akan mendekatkan seseorang kepada ketaqwaan.

 

Jalan- jalan ke kota Jambi

Mampir di Jamtos membeli alpukat

Demikianlah syarahan kami

Semoga bermanfaat membawa rahmat

 

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله وَبَرَكَاتُهُ

DOWNLOAD WORD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar atau pertanyaan

HUKUM BERSUNTIK

حُكْمُ الْإِبْرَةِ: تَجُوْزُ لِلضَّرُوْرَةِ، وَلَكِنْ اخْتَلَفُوْا فِي إِبْطَالِهَا لِلصَّوْمِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ أَقُوْلُ:  فَفِيْ ق...